KEANEKARAGAMAN KONSERVASI
Konservasi keanekaragaman adalah upaya pengelolaan sumber daya hayati
untuk menjamin kelangsungan hidup manusia di masa sekarang dan masa mendatang
Konservasi meliputi tiga hal, yaitu:
a) Perlindungan, berarti melindungi proses ekologis dan sistem penyangga kehidupan.
b) Pelestarian, berarti melestarikan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati.
c) Pemanfaatan, berarti memanfaatkan secara bijaksana sumber daya alam dan lingkungannya.
a) Perlindungan, berarti melindungi proses ekologis dan sistem penyangga kehidupan.
b) Pelestarian, berarti melestarikan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati.
c) Pemanfaatan, berarti memanfaatkan secara bijaksana sumber daya alam dan lingkungannya.
Di Indonesia, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, Konservasi [sumber daya alam hayati] adalah
pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara
bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara
dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka
margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara
taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan
Pelestarian Alam (KPA).
Cagar alam karena keadaan
alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, atau ekosistem tertentu yang perlu
dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa
mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwanya.
Taman nasional mempunyai ekosistem asli yang
dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang
budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman hutan raya untuk tujuan koleksi
tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Taman wisata alam dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
USAHA PELESTARIAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
Agar keanekaragaman
makhluk hidup dapat terus lestari dan mampu memberi manfaat yang
sebesar-besarnya kepada manusia, pemanfaatannya harus secara bijaksana.
Beberapa usaha penyelamatan dan pelestarian keanekaragaman makhluk hidup
sebagai berikut.
1. Sistem tebang pilih
dengan cara memilih tanaman yang bila ditebang tidak sangat berpengaruh
terhadap ekosistem.
2. Peremajaan tanaman
dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan hasil dengan mempersiapkan
tanaman pengganti.
3. Penangkapan musiman
yang dilakukan pada saat populasi hewan paling banyak dan tidak pada saat
kondisi yang dapat mengakibatkan kepunahan. Contohnya tidak berburu pada saat
musim berkembang biak.
4. Pembuatan cagar alam
dan tempat perlindungan bagi tumbuhan dan hewan langka seperti suaka margasatwa
dan taman nasional. Tempat-tempat tersebut melindungi flora atau fauna yang
sudah terancam punah.
Perlindungan
(konservasi) keanekaragaman hayati bertujuan untuk melindungi flora dan fauna
dari ancaman kepunahan. Konservasi dibagi dua macam, yaitu:
1. In Situ
In situ adalah
konservasi flora dan fauna yang dilakukan pada habitat asli. Misalnya
memelihara ikan yang terdapat di suatu danau yang dilakukan di danau tersebut,
tidak dibawa ke danau lain atau sungai. Ini dilakukan agar lingkungannya tetap
sesuai dengan lingkungan alaminya. Meliputi 7 kategori, yaitu cagar alam, suaka
margasatwa, taman laut, taman buru, hutan, atau taman wisata, taman provinsi,
dan taman nasional.
2. Ex Situ
Ex situ adalah
konservasi flora dan fauna yang dilakukan di luar habitat asli, namun
kondisinya diupayakan sama dengan habitat aslinya. Perkembangbiakan hewan di
kebun binatang merupakan upaya pemeliharaan ex situ. Jika berhasil
dikembangbiakan, sering kali organisme tersebut dikembalikan ke habitat
aslinya. Contohnya, setelah berhasil ditangkar secara ex situ, jalak Bali dilepaskan
ke habitat aslinya di Bali. Misalnya: konservasi flora di Kebun Raya Bogor dan
konservasi fauna di suaka margasatwa Way Kambas, Lampung.
Upaya melestarikannya
juga meliputi ekosistem di suatu wilayah. Perlindungan tersebut di antaranya:
1. Cagar Alam
Cagar alam adalah
membiarkan ekosistem dalam suatu wilayah apa adanya. Perkembangannya terjadi
secara proses alami. Manusia dilarang memasukinya tanpa izin khusus. Cagar alam
bertujuan untuk:
a. melindungi ciri khas
tumbuhan, hewan, dan ekosistem alami
b. mempertahankan
keanekaragaman gen
c. menjamin pemanfaatan
ekosistem secara berkesinambunga
d. memelihara proses
ekologi
Contohnya Cagar Alam Pangandaran (Jawa
Barat).
2. Suaka Margasatwa
Merupakan pelestarian
satwa langka. Perburuan dibuatkan peraturan tertentu. Satwa langka dilindungi
oleh undang-undang konservasi, sehingga kepemilikannya harus memiliki izin
khusus.
3. Taman Nasional
Taman Nasional adalah
kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli. Taman nasional dimanfaatkan
untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya,
pariwisata, dan rekreasi. Taman nasional juga berfungsi melindungi ekosistem,
melestarikan keanekaragam flora dan fauna, dan melestarikan pemanfaatan sumber
daya alam hayati.
Beberapa taman
nasional tersebut misalnya Taman Nasional (TN) Gunung Leuseur (Aceh dan
Sumatera Utara), TN Kerinci Seblat (Sumatera Selatan dan Bengkulu), TN Bukit
Barisan Selatan (Bengkulu dan Lampung), TN Ujung Kulon (Banten), TN Gunung Gede
Pangrango (Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat), TN Kepulauan Seribu (DKI Jakarta),
TN Bromo Tengger (Jawa Timur), TN Meru Betiri (Jawa Timur), TN Baluran
(Banyuwangi, Jawa Timur), TN Bali Barat, TN Komodo (Nusa Tenggara Barat) dan TN
Tanjung Puting (KalimantanTengah).
4. Taman Laut
Taman laut adalah
wilayah lautan yang memiliki keanekaragaman flora dan fauna yang tinggi dan
indah. Kawasan ini dijadikan sebagai konservasi alam, misalnya Taman Laut
Bunaken di Sulawesi Utara.
Konservasi alam adalah upaya pengelolaan
sumber daya alam untuk menjamin kelangsungan hidup manusia di masa kini dan
masa mendatang. Konservasi alam meliputi tiga hal, yaitu:
a. perlindungan,
melindungi proses ekologis dan sistem penyangga kehidupan. Misalnya, perlindungan siklus udara dan air.
b. pelestarian,
melestarikan sumber daya alam dan keanekaragam hayati
c. pemanfaatan,
memanfaatkan secara bijaksana sumber daya alam dan lingkungannya.
5. Hutan Lindung
Hutan lindung biasanya
terletak di daerah pegunungan. Hutan tersebut berfungsi sebagai resapan air.
Hal ini untuk mengatur tata air dan menjaga agar tidak terjadi erosi.
6. Kebun Raya
Kebun raya adalah
kebun buatan yan berguna untuk menghimpun tumbuhan dari berbagai tempat untuk
dilestarikan. Selain itu, kebun raya ialah Kebun rata Bogor dan Kebun Raya
Ppurwodadi (Jawa Timur)
Masyarakat awam
hendaknya tidak memelihara hewan atau tumbuhan langka yang rawan punah.
Memelihara burung, kera, atau orang utan di rumah akan menyebabkan hewan hewan
tersebut semakin cepat punah. Sebaiknya, hewan tersebut dibiarkan hidup secara
alami atau diserahkan pemeliharaannya kepada orang yang ahli agar ditangkarkan
dan kemudian dilepaskan kembali ke habitat aslinya. Kita dapat berperan serta
untuk melestarikannya dengan memelihara hewan atau tumbuhan hasil penangkaran
atau budi daya, misalnya burung kenari, ikan hias, tanaman hias, kucing dan
anjing.
Kita dapat membantu
melestarikan keanekaragaman makhluk hidup dengan cara:
a. tidak membunuh hewan
dan tumbuhan liar
b. tidak mempermainkan
hewan liar dan memetik tumbuhan langka
c. sewaktu bertamasya
atau berkemah, tetaplah memelihara kelestarian lingkungan, tidak membawa pulang
hewan dan tumbuhan langka
d. tidak membuang sampah
di sembarang tempat, karena dapat mengganggu kesehatan hewan jika termakan
hewan tersebut
e. tidak membuang limbah
ke lingkungan, misal limbah rumah tangga atau pestisida, karena dapat
membahayakan kehidupan hewan dan tumbuhan yang ada di lingkungan tersebut..



0 komentar:
Posting Komentar